Agus Mahendra bernasib Sama Dengan Hie Khie Sin, 'Top up' Pinjaman Tak Dapat Diambil Kemudian Lelang

Agus Mahendra bernasib Sama Dengan Hie Khie Sin, 'Top up' Pinjaman Tak Dapat Diambil Kemudian Lelang
Ketut Agus Mahendra

DENPASAR - Kembali bergulir curahan hati (curhat) para nasabah yang merasa dikecewakan oleh kondisi pinjaman yang mereka lakukan di sebuah Bank Perkreditan Rakyat di Denpasar.

Menemui Ketut Agus Mahendra, menceritakan kronologis yang dialaminya, kondisinya mirip dengan apa yang telah diceritakan oleh salah satu nasabah juga pada berita sebelumnya, klik untuk link.

" Kami (bersama ayah) mendapatkan fasilitas kredit berupa modal kerja pada tanggal 24 April 2015, setelah berjalan sekitar kurang lebih 4 tahun karena krisis global dan banyak pedagang dari luar Bali ikut membuka cabang dan berjualan di Bali, " ungkapnya disalah satu rumah makan, Jumat (14/04/2023).

Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran bunga - bunga dari pinjaman yang biasanya lancar tidak sanggup dilakukannya.

" Kami memiliki itikad baik untuk menjual aset - aset kami untuk melunasi hutang - hutang kami sejak 02 Mei 2019 sampai 26 Agustus 2019, yang awalnya bisa dengan mencicil kemudian berubah dikatakan BPR Lestari katakan uangnya milik masyarakat saat kami diundang ke Kantor pusatnya jalan Teuku Umar, " jelas Agus Mahendra.

Ia juga mengeluhkan perlakuan BPR Lestari terhadap status agunannya yang seperti diinfokan kepada awak media bahwa penyegelannya dilakukan tanpa seijin dari Pengadilan Negeri Tabanan maupun aparat 
desa.

" Mereka berdalih melakukan hal itu agar tidak dijual kepada orang 
lain (25 November 2019), kan gak mungkin surat tanahnya disana (BPR Lestari), itu tidak masuk akal. Gaya - gaya penyelesaiannya seperti premanisme saja, " keluhnya.

Ia juga melanjutkan ceritanya, bahwa keluarganya memberikan jaminan terhadap pinjaman itu sampai 5 aset (agunan) milik keluarganya. Ia juga mengatakan pihak BPR Lestari tidak pernah memberikan perjanjian kredit kepada keluarganya.

" Sampai sekarang sudah 6 tahun lebih tidak diberikan atau digubris "

Ia juga menceritakan hal yang senada dengan Hie Khie Sin yang sempat bercerita sebelumnya, bahwa penyelesaian yang diberikan oleh BPR Lestari hanya penambahan 'top up' pinjaman saja.

" Tambahan top up ini sudah habis terpakai, karena dipotong oleh BPR Lestari. Jadi kita hanya mendapatkan beban hutang yang bertambah saja, dari 12 Milliar ke 13 Milliar "

Ditanyakan kenapa phak BPR Lestari melakukan itu, dirinya menjawab ringan bahwa itu sudah merupakan prosedur dari BPR Lestari. Dimana uang tambahan pinjaman tadi habis dihari berikutnya, tanpa dapat memakai uang tersebut.

Saat dirinya dan keluarga dianggap gagal bayar masuklah ke posisi aset yang dilelang. Pemberitahuan lelang itu dirinya mengakui bahwa telah dikirimi surat oleh pihak Bank.

" Saat bapak kesana lelang sudah dikatakan selesai, tidak transparan dan lelang itu dikatakan online " 

Ditanyakan kepada Agus berapa jumlah kerugian yang ia terima terhadap kondisi lelang tersebut. Dirinya mengakui bahwa tidak pernah memahami berapa ia dan keluarga merasa dirugikan akibat hal itu, karena sampai saat ini tidak pernah diberikan nilai apresial dari agunan yang dirinya miliki dan keluarga.

" Kita mencari apresial independen yang hasilnya muncul angka 22 Miliar rupiah "

Angka yang fantastis bila selisih antara angka pinjaman ±13 M karena ditambah top up yang tidak bisa digunakan dan nilai apresial 22 M, yakni 9 M rupiah bila hanya merujuk satu dari nasabah bank ini.

Angka beban terakhir adalah 16 Miliar 200 juta rupiah itu termasuk biaya advokasi, urusan SPKT dan biaya perkara yang dibebankan kepada keluarganya, yang baginya harusnya menjadi beban dari pihak Bank.

Ditanyakan perjuangan yang terus berlangsung ini baginya adalah mencari sebuah keadilan, ia juga menekankan bahwa sebenarnya dari 5 dari 4 aset yang dijaminkan itu sudah melebihi dari jumlah hutang. 

" Kita hanya ingin menuntut keadilan, pihak OJK sendiri haruslah memikirkan nasib dari nasabah juga, " keluhnya.

Sempat pada waktu yang lalu menghubungi pihak BPR Lestari Senin 10 April 2023, pihak keamanan bank memberikan kami secarik kertas yang berisikan nomer dari Marketing Komunikasi Bank BPR Lestari.

Markom atau Public Relation Bank Lestari Bali (BPR) Lily menerangkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan siaran pers resmi untuk menjawab semua itu, yang ditayangkan 13 Maret 2023 lalu.

Klik untuk link 
SIARAN PERS: KLARIFIKASI BANK LESTARI BALI (BPR) TERKAIT PEMBERITAAN DILAPORKANNYA BANK LESTARI BALI (BPR) KE MABES POLRI (Ray)

keadilan bali pinjaman hukum denpasar
Ray

Ray

Artikel Sebelumnya

Gung Kompiang Bagi Takjil, Sinergitas Toleransi...

Artikel Berikutnya

Pra Peradilan Kasus Unud, Pasek Suardika:...

Berita terkait